TOPIK
Suap APBD Muba
-
Kuasa hukum dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, membuat majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi masing-masing pihak untuk mengambil keputusan.
-
Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, memang berbeda dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya dibacakan.
-
Sedangkan keempat terdakwa lain yakni Jaini, Iin, Defi dan Dear terlihat terus memandangi mejalis hakim yang sedang membacakan amar putusannya.
-
Dalam amar putusan, sempat dibacakan mengenai kesaksian para saksi sebelumnya bila memang suap yang terjadi sudah berlangsung lama.
-
Ruang sidang utama tipikor PN Palembang cukup dipenuhi pengunjung yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
-
Dari sisi Jaksa KPK yang diketuai Feby dan dari sisi kuasa hukum masing-masing terdakwa juga telah hadir di ruang sidang.
-
Dua dari keenam terdakwa yakni Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem sebelumnya dituntut Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.
-
Sekarang, ia mengaku hanya sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan publik saat ini.
-
"Saya diperas dengan ancaman akan dimakzulkan, itulah yang saya jelaskan kepada majelis hakim," katanya
-
Disisi lain, kursi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis keempat pimpinan dewan Muba
-
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya terhadap terdakwa 1 dan 2 yakni, 4 tahun dan
-
Majelis hakim yang diketuai oleh Saiman, akhirnya memvonis Pahri Azhari selama 3 tahun dan Lucianti Pahri selama 1,5 tahun dengan denda sebesar Rp 100
-
Ketika fotogrfer berkerumun untuk mengambil foto Pahri dan Lucy, beberapa orang pendukung Pahri sempat berteriak untuk meminta dibukakan jalan untuk P
-
Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka, Pahri dan Lucy menyempatkan diri untuk bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umu
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang pimpin Saiman memutuskan vonis terhadap Pahri Azhari selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta
-
Pahri Azhari dan Lucianty terlihat tegang ketika menunggu putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim dengan ketua majelis Saiman dengan anggota Suba
-
Karena penuh sesaknya pengunjung yang hadir dalam sidang ini, ruang sidang Tipikor PN Palembang tidak mampu menampung pengunjung yang hadir.
-
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Pahri penjara 4 tahun dan Lucy 2 tahun penjara.
-
Pahri Azhari dan istrinya Lucianty kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk menjalani sidang lanjutan, Selasa (3/5/2016)
-
Pahri dan Lucy merupakan terdakwa kasus pemberi suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
-
Pria berkacamata ini pun tampak secara lugas dan tegas membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Parlas Nababan
-
Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringa
-
"Saya mengakui kesalahan, tetapi meminta kepada majelis untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya."
-
Islan Hanura yang selama ini terlihat santai menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus suap Muba, tiba-tiba menangis ketika dirinya membacakan nota
-
Darwin tetap tidak mengaku jika dirinya tidak menerima uang suap yang diberikan.
-
Pimpinan dewan Muba Riamon Iskandar mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang langsung dibacakan kuasa hukumnya di muk persidangan Pengadilan Tipikor
-
Empat pimpinan dewan Muba Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang terjerat kasus suap Muba kembali duduk di kursi persakitan unt
-
"Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (26/4)
-
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pembahasan RAPBDP tahun
-
Ia dituntut penuntut umum dengan tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurangan 5 bulan penjara.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved