Suap APBD Muba
Vonis Tersangka Suap MUBA Lebih Ringan, Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-pikir Dulu
Kuasa hukum dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, membuat majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi masing-masing pihak untuk mengambil keputusan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang menjatuhkan lima tahun penjara terhadap Iin dan Defi serta empat tahun penjara terhadap Ujang, Parlindungan, Dear dan Jaini membuat Jaksa KPK dan kuasa hukum masing-masing pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap enam terdakwa tersebut.
Saat majelis memberikan kesempatan terhadap enam terdakwa yang telah divonis, keenam terdakwa terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.
"Kami pikir-pikir," ujar kuasa hukum masing-masing terdakwa di muka persidangan menjawab pertanyaan dari majelis.
Dengan pikir-pikir yang diungkapkan kuasa hukum, pihak Jaksa KPK juga tidak mau kalah dengan vonis yang dijatuhkan kepada keenam terdakwa.

Keenam terdakwa hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/10/2016).
"Kami juga pikir-pikir ya mulia," jawab jaksa KPK.
Kuasa hukum dan jaksa KPK yang menyatakan pikir-pikir, membuat majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi masing-masing pihak untuk mengambil keputusan terhadap vonis yang dijatuhkan.
"Sidang ditutup," tutup Kamaludin sambil mengetok palunya tanda sidang ditutup.