Suap APBD Muba

Vonis Tersangka Suap MUBA Lebih Ringan, Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-pikir Dulu

Kuasa hukum dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, membuat majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi masing-masing pihak untuk mengambil keputusan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.A FAJRI
Enam terdakwa suap LKPJ 2015 dan RAPBD Musi Banyuasin 2016 yakni Ujang M Amin dari Ketua Fraksi PAN, Jaini Ketua Fraksi Golkar, Parlindungan Harahap Ketua Fraksi PKB, Dear Fauzul Azim Ketua Fraksi PKS, Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem menjalani sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang menjatuhkan lima tahun penjara terhadap Iin dan Defi serta empat tahun penjara terhadap Ujang, Parlindungan, Dear dan Jaini membuat Jaksa KPK dan kuasa hukum masing-masing pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap enam terdakwa tersebut.

Saat majelis memberikan kesempatan terhadap enam terdakwa yang telah divonis, keenam terdakwa terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.

"Kami pikir-pikir," ujar kuasa hukum masing-masing terdakwa di muka persidangan menjawab pertanyaan dari majelis.

Dengan pikir-pikir yang diungkapkan kuasa hukum, pihak Jaksa KPK juga tidak mau kalah dengan vonis yang dijatuhkan kepada keenam terdakwa.

sidang muba
Keenam terdakwa hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/10/2016).

"Kami juga pikir-pikir ya mulia," jawab jaksa KPK.

Kuasa hukum dan jaksa KPK yang menyatakan pikir-pikir, membuat majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi masing-masing pihak untuk mengambil keputusan terhadap vonis yang dijatuhkan.

"Sidang ditutup," tutup Kamaludin sambil mengetok palunya tanda sidang ditutup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved