Suap APBD Muba

Defi Akui Korupsi dan Jadi Rakyat Biasa Sekarang, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seringannya

Sekarang, ia mengaku hanya sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan publik saat ini.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Defi Irawan ketika membacakan pledoi di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (10/10/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) 2015 dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016, Defi juga membacakan pledoinya secara pribadi dimuka persidangan selain pledoi dari kuasa hukumnya, Senin (10/10/2016).

Defi yang membacakan pledoinya membacakan bila dalam tuntutan JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama.

Sekarang, ia mengaku hanya sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan publik saat ini.

Dalam pledoinya sebanyak 16 lembar, majelis meminta agar Defi hanya membacakan hal-hal yang pokok mengenai pembelaan terhadap dirinya.

"Bila memang majelis hakim tidak sependapat, maka saya memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Defi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved