Suap APBD Muba

Divonis Tiga Tahun, Pahri Azhari: Pikir-pikir

Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka, Pahri dan Lucy menyempatkan diri untuk bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umu

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Pahri Azhari dan istrinya Lucianty ketika dibawa menuju ke ruang tunggu usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (3/5/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari yang divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan hukuman penjara serta Lucianty yang divonis 1.5 tahun penjara denda Rp
100 juta subsider 3 bulan hukuman penjara, hanya diam mendengar putusan tersebut.

Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka, Pahri dan Lucy menyempatkan diri untuk bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pahri yang digiring keluar ruang sidang, hanya diam ketika ditanya awak media mengenai vonis yang dijatuhkan majelis.

Awak media terus mencecar Pahri yang bungkam terkait vonis 3 tahun penjara yang diberikan majelis kepadanya.

Namun, sebelum masuk ke dalam ruang tunggu Pahri sempat melontarkan kata-kata singkat mengenai vonis yang diterimanya.

"Pikir-pikir," katanya singkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved