Suap APBD Muba
Divonis Tiga Tahun, Pahri Azhari: Pikir-pikir
Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka, Pahri dan Lucy menyempatkan diri untuk bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umu
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari yang divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan hukuman penjara serta Lucianty yang divonis 1.5 tahun penjara denda Rp
100 juta subsider 3 bulan hukuman penjara, hanya diam mendengar putusan tersebut.
Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan kepada mereka, Pahri dan Lucy menyempatkan diri untuk bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum sebelum meninggalkan ruang sidang.
Pahri yang digiring keluar ruang sidang, hanya diam ketika ditanya awak media mengenai vonis yang dijatuhkan majelis.
Awak media terus mencecar Pahri yang bungkam terkait vonis 3 tahun penjara yang diberikan majelis kepadanya.
Namun, sebelum masuk ke dalam ruang tunggu Pahri sempat melontarkan kata-kata singkat mengenai vonis yang diterimanya.
"Pikir-pikir," katanya singkat.