Suap APBD Muba
Breaking News: Pahri Divonis 3 Tahun dan Lucy 1.5 tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang pimpin Saiman memutuskan vonis terhadap Pahri Azhari selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Pahri dan Lucy ketika duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (3/5/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang pimpin Saiman memutuskan vonis terhadap Pahri Azhari selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Sedangkan, Lucianty divonis majelis dengan hukuman 1.5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, majelis juga membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa sebesar Rp 5.000.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Pahri selama 4 tahun dan Lucy selama 2 tahun penjara.