Suap APBD Muba

KPK Menahan 6 Anggota DPRD Musi Banyuasin Sekaligus

"Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (26/4)

TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Gedung KPK yang baru di Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan sekaligus enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan suap Persetujuan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

Dari pantauan KONTAN, keenam tersangka keluar secara bergantian sejak pukul 15.55 WIB.

Mereka adalah Depy Irawan dari Fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS dan Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat. Selain itu, Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar dan Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB.

Keenam tersangka tersebut bungkam saat keluar dari gedung KPK.

"Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (26/4)

KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka pada awal Maret lalu. Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka, totak tersangka untuk perkara ini mencapai 16 orang.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 KUHP.

Reporter Tri Sulistiowati

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved