Suap APBD Muba
Terungkap Suap di MUBA Sudah Lama Tersistem dan Setiap Ketok Palu APBD Ada Uang Komitmen
Dalam amar putusan, sempat dibacakan mengenai kesaksian para saksi sebelumnya bila memang suap yang terjadi sudah berlangsung lama.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Secara bergantian, majelis hakim membacakan putusan secara bergantian di muka persidangan sebelum dibacakan vonis terhadap keenam terdakwa, Senin (24/10/2016).
Setelah dibuka ketua majelis Kamaludin, amar putusan langsung dibacakan.
Selanjutnya, hakim anggota melanjutkan amar putusan yang telah ada dihadapan mereka.
Sementara disisi lain, pengunjung yang hadir mendengarkan amar putusan yang dibacakan secara bergantian dimuka persidangan.
Dalam amar putusan, sempat dibacakan mengenai kesaksian para saksi sebelumnya bila memang suap yang terjadi sudah berlangsung lama.

Suasana persidangan suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/10/2016).
Terlebih bila untuk RAPBD dan LKPJ, biasanya selalu ada pemberian uang komitmen.
Tak hanya itu, dalam amar putusan yang dibacakan majelis juga diungkapkan bila Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem yang sebelumnya dituntut Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara tidak mengakui menerim uang suap senilai Rp 75 juta.
Sedangkan Ujang M Amin dari Ketua Fraksi PAN, Jaini Ketua Fraksi Golkar, Parlindungan Harahap Ketua Fraksi PKB dan Dear Fauzul Azim Ketua Fraksi PKS dituntut lima tahun penjara dibacakan dalam amar putusan mengakui menerima uang suap tersebut.