Suap APBD Muba
BREAKING NEWS : Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Hadapi Vonis dari Hakim
Disisi lain, kursi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis keempat pimpinan dewan Muba
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan dewan Muba yang tersangkut dalam kasus suap RAPBD dan LKPJ Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/5/2016).
Keempat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dimuka persidangan, untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim yang diketua Parlas Nababan.
Disisi lain, kursi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis keempat pimpinan dewan Muba ini juga terlihat penuh tak seperti pada persidangan sebelumnyanya yang terlihat longgar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang menyatakan Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalahsecara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama