Suap APBD Muba

Darwin Dituntut Lebih Tinggi Ketimbang Raimon, Islan dan Aidil

Ia dituntut penuntut umum dengan tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurangan 5 bulan penjara.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana persidangan yang dijalani empat pimpinan dewan Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bila Riamon, Islan dan Aidil dituntut penuntut umum dengan hukuman penjara selama 5.5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.

Namun, berbeda tuntutan yang diterima Darwin AH.

Ia dituntut penuntut umum dengan tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurangan 5 bulan penjara.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Darwin, memang lebih tinggi ketimbang ketiga pimpinan dewan lainnya.

Darwin dinyatakan bersalah dan yang memberatkannya selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Selain itu, Darwin juga dianggap tidak mengakui perbuatannya meski fakta-fakta persidangan telah terungkap.

Tak hanya itu, Darwin juga tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved