Suap APBD Muba
Darwin Dituntut Lebih Tinggi Ketimbang Raimon, Islan dan Aidil
Ia dituntut penuntut umum dengan tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurangan 5 bulan penjara.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bila Riamon, Islan dan Aidil dituntut penuntut umum dengan hukuman penjara selama 5.5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Namun, berbeda tuntutan yang diterima Darwin AH.
Ia dituntut penuntut umum dengan tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurangan 5 bulan penjara.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Darwin, memang lebih tinggi ketimbang ketiga pimpinan dewan lainnya.
Darwin dinyatakan bersalah dan yang memberatkannya selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Selain itu, Darwin juga dianggap tidak mengakui perbuatannya meski fakta-fakta persidangan telah terungkap.
Tak hanya itu, Darwin juga tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.