Suap APBD Muba

Riamon Disebut Kuasa Hukumnya Lugu, Polos dan Buta Hukum

Pimpinan dewan Muba Riamon Iskandar mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang langsung dibacakan kuasa hukumnya di muk persidangan Pengadilan Tipikor

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Riamon Iskandar duduk dikursi pesakitan ketika kuasa hukumnya membacakan pledoi dimuka persidangan, Senin (2/5/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pimpinan dewan Muba Riamon Iskandar mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang langsung dibacakan kuasa hukumnya di muk persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (2/5/2016).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, dalam kesaksian Bambang Karyanto memberikan keterangan bahwa uang awal komitmen yang ada, terdakwa tidak mengetahui.

Begitu pula dengan kesaksian Syamsudin Fei, terdakwa 1 yakni Riamon juga tidak mengetahui adanya pertemuan untuk membahas uang komitmen.

"Terdakwa 1 juga tidak pernah mengetahui adanya permintaan uang komitmen, hanya mengetahui isu-isu saja. Tetapi, terdakwa 1 tidak mengetahui realisasinya," ujar kuasa hukum Riamon.

Memang mengetahui akan ada interpelasi mengenai RABPD dan LKPJ, namun terdakwa tidak pernah mengetahui masalah uang komitmen.

Selain itu, terdakwa 1 memang menerima uang, tetapi tidak tahu sumber uang yang diterima.

Meski menerima uang, tetapi uang diberikan kepada partai dan bukan dimakan sendiri.

Adanya kejadian ini, ia telah mengembalikan ke negara dari menjual harta warisan.

"Dari itulah kami keberatan atas tuntutan menggunakan Pasal 12 UU Tipikor. Terlebih dengan dituntut 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta tidak sependapat," ungkap kuasa hukum Riamon.

Kuasa hukum Riamon juga mengungkapkan jika JPU KPK tidak tepat menuntut Raimon dengan pasal 12 UU Tipikor. Karena, selama ini, Riamon tidak terlibat langsung dan hanya menerima uang tanpa tahu sumber uang yang diberikan kepadanya.

Maka dari itulah, kuasa hukum meminta agar Riamon dihukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved