Suap APBD Muba
50 Perempuan Dengar Vonis Pahri-Lucy
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Pahri penjara 4 tahun dan Lucy 2 tahun penjara.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
-Pahri Azhari dan Lucianty Pahri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/5/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari dan Lucianty Pahri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/5/2016).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Pahri penjara 4 tahun dan Lucy 2 tahun penjara.
Ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung.
50 orang diantaranya perempuan.
Tidak ada pengawalan ekstra ketat pada sidang vonis ini. (Wan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pahri-azhari-dan-lucianty-pahri-menjalani-sidang-vonis_20160503_120608.jpg)