Suap APBD Muba

50 Perempuan Dengar Vonis Pahri-Lucy

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Pahri penjara 4 tahun dan Lucy 2 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
-Pahri Azhari dan Lucianty Pahri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/5/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari dan Lucianty Pahri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/5/2016).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Pahri penjara 4 tahun dan Lucy 2 tahun penjara.

Ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung.

50 orang diantaranya perempuan.

Tidak ada pengawalan ekstra ketat pada sidang vonis ini. (Wan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved