Suap APBD Muba

Mengaku Tak Tahu, Darwin Minta Dibebaskan Dari Hukuman dan Tuntutan Terhadapnya

Darwin tetap tidak mengaku jika dirinya tidak menerima uang suap yang diberikan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Darwin ketika membacakan nota pembelaan pribadinya dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (2/5/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bila Riamon Iskandar dalam nota pembelaannya dibacakan kuasa hukumnya, berbeda dengan Darwin AH.

Selain nota pembelaannya dibacakan kuasa hukumnya, Darwin juga membacakan nota pembelaan pribadinya dimuka persidangan, senin (2/5/2016).

Darwin tetap tidak mengaku jika dirinya tidak menerima uang suap yang diberikan.

Sehingga menuturnya, ia tidak pernah mengetahui uang komitmen untuk penesahan RAPBD dan LKPJ Muba saat itu. Maka dari itulah, seharusnya dirinya dibebaskan demi hukum karena memang tidak terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, dari kuasa hukumnya jika Darwin tidak terbukti melanggar
Pasal 12 UU Tipikor.

selain itu, meminta kepada majelis jika tidak terbukti melakukan korupsi maka Darwinharus dibebaskan.

Setidaknya, majelis melepaskan Darwin dari tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa.

"Bila majelis berpendapat lain, dimohon untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujar kuasa hukum Darwin dimuka persidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved