Suap APBD Muba

Ketua Fraksi DPRD MUBA Divonis Lima dan Empat Tahun Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, memang berbeda dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya dibacakan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.A FAJRI
Mantan Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Pahri Azhari dan istrinya Luciana Pahri saat menjalani sidang suap MUBa di Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang dipimpin Kamaludin dalam persidangan kasus suap Muba dengan enam terdakwa menyatakan secara sah dan meyakinkan bila keenamnya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsis secara bersama-sama di muka persidangan, Senin (24/10/2016).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, memang berbeda dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya dibacakan.

Dari vonis majelis, Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem yang sebelumnya dituntut Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara divonis majelis dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

suap MUBA
Keenam terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/10/2016).

Sedangkan Ujang M Amin dari Ketua Fraksi PAN, Jaini Ketua Fraksi Golkar, Parlindungan Harahap Ketua Fraksi PKB dan Dear Fauzul Azim Ketua Fraksi PKS yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara divonis majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 1 bulan kurungan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved