Suap APBD Muba
Ketua Fraksi DPRD MUBA Divonis Lima dan Empat Tahun Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan
Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, memang berbeda dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya dibacakan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang dipimpin Kamaludin dalam persidangan kasus suap Muba dengan enam terdakwa menyatakan secara sah dan meyakinkan bila keenamnya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsis secara bersama-sama di muka persidangan, Senin (24/10/2016).
Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, memang berbeda dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya dibacakan.
Dari vonis majelis, Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem yang sebelumnya dituntut Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara divonis majelis dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Keenam terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/10/2016).
Sedangkan Ujang M Amin dari Ketua Fraksi PAN, Jaini Ketua Fraksi Golkar, Parlindungan Harahap Ketua Fraksi PKB dan Dear Fauzul Azim Ketua Fraksi PKS yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara divonis majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 1 bulan kurungan.