TOPIK
Sidang Korupsi PUPR OKU
-
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
-
3 Anggota DPRD OKU dituntut 5,5 tahun penjara dan eks Kadis PUPR 4,5 tahun penjara dalam sidang fee pokir DPRD OKU, Selasa (18/11/2025)
-
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang menerima suap Rp 3,7 miliar menjalani sidang tuntutan, Selasa (18/11/2025)
-
Jaksa KPK RI memanggil 4 orang saksi dalam pembuktian perkara dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, Selasa
-
Setelah mendengarkan keterangan enam saksi, JPU KPK melanjutkan persidangan dengan menghadirkan lima saksi lainnya, termasuk Wakil Bupati OKU
-
Wakil Bupati OKU Marjito Bachri memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU
-
Kelimanya didengarkan keterangannya sekaligus satu persatu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
-
JPU KPK menghadirkan tiga orang anggota DPRD OKU yang pada sidang sebelumnya berhalangan hadir, yakni Erlan Abidin, Sahril Elmi, dan Kamaludin.
-
Namun Rudi menegaskan ia tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.
-
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana
-
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).
-
Menggunakan rompi oranye KPK, keempat terdakwa tiba di museum tekstil dengan dikawal anggota Brimob, polisi serta tim KPK.
-
Anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen 'ketok palu' pengesahan APBD yang besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik
-
Kemudian kuasa hukum memberikan map yang berisi berkas pengajuan JC ke majelis hakim.
-
Menggunakan rompi oranye KPK, keempat terdakwa tiba di museum tekstil dengan dikawal anggota Brimob, polisi serta tim KPK.
-
Pledoi adalah pidato pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di akhir persidangan pidana, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
-
Untuk itu, proyek pokir adalah singkatan dari proyek pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
-
KPK melimpahkan berkas perkara dan dakwaan empat tersangka dugaan penerimaan suap Kabupaten OKU terkait fee pokir anggota DPRD OKU.
-
Babak baru kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU kian panas di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025).
-
Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.
-
Setelah nama-nama perusahaan siap dan sudah melewati pemberkasan, terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD Kabupaten OKU.
-
Ahmad Sugeng Santoso dicecar pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum menceritakan keikutsertaannya dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU.
-
Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.
-
Sidang kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU dengan terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso kembali digelar, Se
-
Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
-
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengaku tidak tahu tentang biaya kesepakatan pokir (kelompok pemikir) proyek 20 Persen untuk DPRD OKU
-
Teddy Meilwansyah, saat ditanyai mengenai dana Fee Pokir DPRD OKU yang saat itu menjabat sebagai PJ Bupati.
-
Ia berdalih, mobil itu digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.
-
Gunawan mengungkap adanya pembelian satu unit mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dua tahap.
-
Saksi Anjeli mengatakan sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank BCA dan mengajukan pencairan uang.