Sidang Korupsi PUPR OKU

Mantan Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun, Gagal Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Fee Pokir

Selain pidana badan, Nopriansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
MASUK MOBIL -- Nopriansyah mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU berjalan menuju mobil tahanan seusai mengikuti sidang vonis di Museum Tekstil Palembang, Selasa (9/12/2025). Nopriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dan gagal Jadi Justice Collaborator. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU.
  • Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator karena dinilai tidak memenuhi kriteria dan bukan pembongkar utama perkara.
  • Terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah, divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa (9/12/2025). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa KPK.

Pasal yang menjerat terdakwa adalah Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan perbuatan terdakwa Nopriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Nopriansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Gagal Jadi Justice Collaborator, Eks Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun Penjara di Korupsi Fee Pokir

Baca juga: 3 Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Fee Pokir, Terima Uang Rp 3,7 M

Permohonan JC Ditolak

Majelis hakim juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Nopriansyah bukan berperan sebagai pelaku yang membongkar kejahatan, melainkan hanya mencari keringanan hukuman dan tidak ada niat untuk membongkar kejahatan secara signifikan.

“Majelis tidak sependapat dengan permohonan tersebut karena dari fakta persidangan, terdakwa bukan pelaku yang membantu secara signifikan dalam pengungkapan perkara,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Meskipun dalam persidangan Nopriansyah sempat memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai signifikan, majelis menyatakan hal itu tidak cukup untuk memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil tindak pidana.

“Permohonan justice collaborator ditolak karena terdakwa tidak memenuhi kriteria ketentuan hukum yang berlaku. Karena untuk menjadi JC, syaratnya adalah bukan pelaku utama,” kata Hakim anggota.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan hasil tindak pidana.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved