Sidang Korupsi PUPR OKU

Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme

Kelimanya didengarkan keterangannya sekaligus satu persatu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DISUMPAH -- Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK RI dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap fee pokir DPRD OKU yang menjerat eks Kadis PUPR Nopriansyah bersama Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan Fachrudin, Selasa (9/9/2025). Wakil Bupati OKU Marjito Bachri turut dihadirkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah mendengarkan keterangan enam saksi sebelumnya, JPU KPK lanjut menghadirkan lima orang saksi lainnya dalam sidang kasus dugaan suap fee pokir DPRD OKU yang menjerat eks Kadis PUPR Nopriansyah bersama tiga anggota dewan yakni Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, Fachrudin pada Selasa (9/9/2025).

Di persidangan sesi kedua ini, jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya, Marjito Bachri (Wakil Bupati OKU), Yudi Purna Nugaraha (Mantan Wakil Ketua I DPRD OKU), Yoni Risdianto (Anggota DPRD OKU fraksi Golkar), Indra Susanto (Asisten Daerah I Pemkab OKU), dan Romson Fitri (Asisten Daerah III Pemkab OKU).

Kelimanya didengarkan keterangannya sekaligus satu persatu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Baca juga: Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi

Baca juga: Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang

Jaksa KPK RI, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, hadirnya Wakil Bupati OKU Marjito Bachri sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme pokir dan ketok palu di DPRD.

"Clue-nya kita akan dengarkan secara umum yang bersangkutan adalah mantan Ketua DPRD periode sebelumnya, bisa kami minta keterangan bagaimana sistem mekanisme di DPRD terkait dengan ketok palu, pokir dan lain sebagainya, " ujar Albar saat sidang diskors.

Selain mekanisme pokir, lanjut Albar, bahan pertanyaan bisa jadi berkembang ke materi lain termasuk fee Rp 750 juta untuk anggota DPRD dan Rp 1,5 miliar untuk pimpinan yang sempat disinggung pada sidang sesi pertama.

"Bisa jadi, itu berkembang. Masuk materi pertanyaan kita belum tahu bagaimana jawaban saksi. Kalau sekarang disebut, masih terlalu dini," katanya.

Saat ini sidang sesi kedua sedang diskors dan akan mendengarkan keterangan kelima orang saksi.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved