Sidang Korupsi PUPR OKU

Pablo Sampai Beli Tas Gunung Bawa Uang Rp 2,2 M Untuk Eks Kadis PUPR OKU, Korupsi Fee Pokir DPRD

Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa M Fauzi alias Pablo, diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025). Pablo menyebut uang muka cair Rp 5,6 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Fauzi alias Pablo terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU membeberkan pemberian 'jatah' bagi mantan Kepala Dinas Kabupaten OKU usai mencairkan uang muka Rp 5,6 miliar dari nilai proyek yang diajukan Rp 16 miliar.

Pablo mengaku setelah mencairkan uang muka tersebut, ia diperintah oleh Anang untuk menarik uang tersebut dan menyerahkan fee senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Lalu dibagikan kepada Anang.

Sebab sebelumnya Nopriansyah meminta 22 persen dari nilai total proyek.

"Tanggal 14 Maret Anang minta awal Rp 1 miliar ditarik cash karena lagi butuh, sisanya masuk rekening saya dan rekening Narandia atau Dinda. Kemudian tanggal 15 Maret uang Rp 2,2 miliar dibilang Anang kasih pak Nopriansyah," ujar Pablo.

Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.

"Saya bawa satu tas ransel besar ternyata tidak muat. Lalu saya pergi ke pasar dulu buat beli tas, dapatlah tas gunung. Saya kembali ke bank dan memasukkan uangnya ke dalam tas ," tuturnya.

Dalam perjalanan Pablo dikawal dua orang sopir pribadi Anang, terdakwa Pablo tidak menyerahkan secara langsung ke Nopriansyah, melainkan ke rumah mantan staf Novriansyah sewaktu di Dinas Perkimtan yang bernama Arman.

"Sebelumnya Nopriansyah memang bilang kalau uangnya sudah cair, antar ke tempat Arman," katanya.

Kemudian, lanjutnya uang itu ditransfer ke rekening Anang dan anak buahnya ada yang Rp 1,2 miliar dan ada yang Rp 100 juta.

"Pokoknya yang di transfer ke Anang sekitar Rp 1,4 miliar. Sisanya di rekening saya dan Dinda," katanya.

Di persidangan Pablo juga mengaku kalau Nopriansyah menawarkan kepadanya tentang sejumlah proyek di Kabupaten OKU. 

Nopriansyah, kata Pablo, menyampaikan ada fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR.

"Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU," katanya.

Baca juga: Pablo, Terdakwa Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ngaku Didesak Cairkan Uang Muka Proyek Rp 5,6 M

Baca juga: Ahmad Sugeng Nekat Utang Bank Untuk Fee Proyek Pokir DPRD, Rp 1,5 M Diserahkan ke Eks Kadis PUPR OKU

Didesak Cairkan DP

Sebelumnya dalam keterangannya Pablo mengaku diminta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah untuk membantu Ahmat Toha alias Anang mengurus pekerjaan proyek senilai Rp 16 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved