Sidang Korupsi PUPR OKU
Gagal Jadi Justice Collaborator, Eks Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun Penjara di Korupsi Fee Pokir
Selain pidana badan, Nopriansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi fee pokir DPRD OKU.
- Permohonan justice collaborator ditolak majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi kriteria dan tidak signifikan membantu pengungkapan perkara.
- Baik terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Setelah sebelumnya tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah yang didakwa menerima uang dari proyek pokir senilai Rp 3,7 miliar divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Kini giliran mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, yang divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara korupsi fee pokir proyek DPRD Kabupaten OKU, Selasa (9/12/2025).
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa KPK.
Yakni pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Nopriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Nopriansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: 3 Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Fee Pokir, Terima Uang Rp 3,7 M
Baca juga: 3 Anggota Dewan OKU Dituntut 5,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU
Majelis juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria hukum karena berdasarkan fakta persidangan, Nopriansyah bukan berperan sebagai pelaku yang membongkar kejahatan, melainkan hanya mencari keringanan hukuman.
Majelis hakim juga menilai terdakwa hanya berharap keringanan hukuman tanpa ada niat untuk membongkar kejahatan.
"Majelis tidak sependapat dengan permohonan tersebut karena dari fakta persidangan, terdakwa bukan pelaku yang membantu secara signifikan dalam pengungkapan perkara," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Meski dalam persidangan Nopriansyah sempat memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai signifikan, majelis menyatakan hal itu tidak cukup untuk memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil tindak pidana.
"Permohonan justice collaborator ditolak karena terdakwa tidak memenuhi kriteria ketentuan hukum yang berlaku. Karena untuk menjadi JC syaratnya adalah bukan pelaku utama," kata Hakim anggota.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan hasil tindak pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2 Kontraktor Terdakwa Kasus Suap Pokir DPRD OKU Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bersaksi di Sidang, Umi Hartati Akui Anggota DPRD OKU Dijanjikan Fee 17-20 Persen dari Anggaran Rp1M |
|
|---|
| Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak 'Amnesia' di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun, Gagal Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
| 3 Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Fee Pokir, Terima Uang Rp 3,7 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gagal-Jadi-Justice-Collaborator-Eks-Kadis-PUPR-OKU-Divonis-5-Tahun-Penjara-di-Korupsi-Fee-Pokir.jpg)