Sidang Korupsi PUPR OKU

3 Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Fee Pokir, Terima Uang Rp 3,7 M

Sidang lanjutan dalam kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) di Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
VONIS -- Tiga mantan anggota DPRD OKU bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU berdiri mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus korupsi fee proyek pokir, Selasa (9/12/2025). Terdakwa Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga mantan anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas kasus korupsi fee proyek pokir senilai Rp 3,7 miliar.
  • Selain penjara, masing-masing dijatuhi denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
  • Umi Hartati menerima putusan, sementara Fahruddin dan Ferlan menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dalam kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) di Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan kepada masing-masing mantan tiga anggota DPRD OKU, Selasa (9/12/2025).

Tiga terdakwa tersebut yakni Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah yang didakwa menerima uang dari proyek pokir senilai Rp 3,7 miliar.

Menurut majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, perbuatan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa, yaitu Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar Fauzi Isra saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: 3 Anggota Dewan OKU Dituntut 5,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Baca juga: KPK Tuntut 3 Anggota DPRD OKU 5,5 Tahun dan Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat kalau hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak mendukung pemerintah dalam mengentaskan tindak korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Selain membacakan putusan terhadap tiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, majelis hakim juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR, Nopriansyah.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved