Sidang Korupsi PUPR OKU
Mantan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kasus Korupsi Fee Pokir
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang menerima suap Rp 3,7 miliar menjalani sidang tuntutan, Selasa (18/11/2025)
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi fee pokir DPRD OKU yang diduga menerima suap Rp 3,7 miliar masuk agenda sidang tuntutan, Selasa (18/11/2025)
- Empat terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU
- Salah satu yang disinggung Jaksa KPK adalah unsur menerima hadiah dan patut diduga melakukan hal yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU yang menerima suap Rp 3,7 miliar menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang hari ini, Selasa (18/11/2025).
Tuntutan dibacakan tim Jaksa KPK di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang.
Keempat terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, beserta tiga orang terdakwa lainnya, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan anggota komisi III Ferlan Juliansyah.
Terdakwa semuanya hadir di ruang sidang sambil mendengarkan Jaksa KPK membacakan amar tuntutan.
Saat ini Jaksa sedang membacakan uraian amar tuntutan untuk terdakwa Nopriansyah.
Mulai dari pertemuannya dengan Fauzi alias Pablo untuk menawarkan paket pekerjaan, pertemuan dengan anggota DPRD OKU, dan pejabat di Kabupaten OKU.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK
Salah satu yang disinggung Jaksa adalah unsur menerima hadiah dan patut diduga melakukan hal yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa.
"Nopriansyah menghubungi Pablo untuk menawarkan pekerjaan dengan catatan memberi kewajiban suap ke anggota DPRD Kabupaten OKU," ujar Jaksa KPK.
Pengunjung sidang dari keluarga terdakwa dan kolega tampak memenuhi ruangan untuk mendengarkan sidang Tuntutan keempat terdakwa.
Pengakuan Terdakwa Pablo
Pada sidang beberapa waktu, M Fauzi alias Pablo terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU membeberkan pemberian 'jatah' bagi mantan Kepala Dinas Kabupaten OKU usai mencairkan uang muka Rp 5,6 miliar dari nilai proyek yang diajukan Rp 16 miliar.
Pablo sendiri sudah divonis 2 tahun penjara atas perkara ini.
Pablo mengaku setelah mencairkan uang muka tersebut, ia diperintah oleh Anang untuk menarik uang tersebut dan menyerahkan fee senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Lalu dibagikan kepada Anang.
Sebab sebelumnya Nopriansyah meminta 22 persen dari nilai total proyek.
"Tanggal 14 Maret Anang minta awal Rp 1 miliar ditarik cash karena lagi butuh, sisanya masuk rekening saya dan rekening Narandia atau Dinda. Kemudian tanggal 15 Maret uang Rp 2,2 miliar dibilang Anang kasih pak Nopriansyah," ujar Pablo dalam persidangan yang digelar, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir
| Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
|
|---|
| Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
| Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
|
|---|
| Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
|
|---|
| Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Kadis-PUPR-dan-3-Anggota-DPRD-OKU-Jalani-Sidang-Tuntutan-Hari-Ini-Kasus-Korupsi-Fee-Pokir.jpg)