Sidang Korupsi PUPR OKU
Demi Kerjakan Proyek Pokir DPRD OKU, Terdakwa Pablo Ternyata Pinjam Nama 4 Perusahaan Milik Rekannya
Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali digelar Pengadilan Tipikor Negeri Palembang di museum tekstil, Selasa (8/7/2025).
Hari ini jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta, yang empat perusahaan diantaranya dipinjam oleh terdakwa untuk mengerjakan proyek pokir DPRD OKU.
Terdakwa Pablo turut dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
Kelima saksi yang hadir yakni, Andeska Zera dari CV Berlian Hitam, Candra Dwi Putra CV Royal Plus, Iqbal Haryadi dari PT Perimbun, Ririn Ardi dari CV Gumay Jaya Abadi, dan Eri Leo alias Edo dari Pelangi Sinar Lestari.
Saksi Andeska Zera mengatakan ia mengenal terdakwa dari saksi Candra, yang mana saat itu terdakwa ingin meminjam perusahaannya untuk pekerjaan di Baturaja, Kabupaten OKU.
"Pablo mau pinjam perusahaan ngomongnya seingat saya mau pinjam buat pekerjaan di Baturaja tidak bilang kalau ini proyek pokir. Kemudian dia minta data perusahaan saya kirim lewat Whatsapp," ujar saksi Andeska.
Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.
Dalam perjalanan menuju ke hotel tersebut ia diarahkan agar datang bersama tiga saksi lainnya.
"Kami pergi ke sana berempat pak. Pas tiba di sana saya lihat ada pejabat Dinas PUPR OKU, terdakwa Pablo dan pejabat pembuat komitmen tidak kenal namanya siapa. Saat penandatanganan kontrak saya bawa data dan dokumen perusahaan," katanya.
Baca juga: Dibayar Rp200 Juta, Saksi Kaget Uang Job Pembicara Ternyata Berasal dari Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Baca juga: Anggota DPRD Sempat Ditawari Rp 700 Juta dan Rp 1,5 Miliar, Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Nilai proyek yang diberitahu terdakwa kepadanya senilai Rp 4,8 miliar.
Seingat saksi proyek itu adalah pengerjaan jalan di Kabupaten OKU.
Disitu saksi meminta imbalan untuk perusahaannya kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta jika proyek tersebut sudah cair.
Tetapi ia mengaku sampai saat ini belum ada imbalan yang ia terima.
"Kami mengajukan itu pak, tapi sampai saat ini belum ada kami terima Rp 70 juta itu," katanya.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali menghubunginya pada tanggal 13 Maret 2025 dan memberitahu kalau pencairan uang muka sudah dilakukan.
Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
![]() |
---|
Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
![]() |
---|
Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
![]() |
---|
Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
![]() |
---|
Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.