Sidang Korupsi PUPR OKU

Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak 'Amnesia' di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

JPU KPK M Takdir Suhan mengingatkan seluruh saksi agar tak 'amnesia' saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi pokir DPRD OKU.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
JAKSA KPK -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan memberikan keterangan pasca penundaan sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD Kabupaten OKU, Rabu (14/1/2026). Jaksa berharap saksi yang sebelumnya 'amnesia' sembuh agar bisa memberikan keterangan yang jelas di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus korupsi dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU Jilid III ditunda, dan dijadwalkan ulang pada Kamis (15/1/2026)
  • JPU KPK M Takdir Suhan mengingatkan seluruh saksi agar tak 'amnesia' saat memberi kesaksian di persidangan
  • KPK menyebut ada fakta yang belum terungkap dalam kasus ini

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU Jilid III agar tak 'amnesia' alias lupa ingatan saat memberi kesaksian di persidangan. 

Imbauan tersebut disampaikan sebab berkaca di sidang jilid I dan II, di mana banyak saksi yang mengaku tak ingat fakta-fakta penting dalam perkara ini. 

Diketahui, pada sidang Jilid III kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, ada empat tersangka yang disidang yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Anggota tim jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan, pada sidang Nopriansyah dan kawan-kawan yang lebih dulu digelar, ada fakta belum sepenuhnya terungkap. 

Fakta tersebut mulai muncul melalui keterangan saksi yang pada awalnya dinilai masih menyampaikan peran secara setengah-setengah.

"Sedikit banyak fakta itu diungkap oleh saksi yang kami anggap pada saat itu perannya masih sedikit, setengah-setengah. Setelah ada BAP lanjutan ternyata dia pelan-pelan membuka tapi itu mesti kita uji di sidang," ujar Takdir usai penundaan sidang, Rabu (14/1/2026).

Dalam agenda dakwaan besok, pihaknya berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara jujur dan terbuka.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun, Gagal Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Fee Pokir

Takdir juga menyinggung sikap sejumlah saksi pada sidang sebelumnya dinilai tidak mengingat fakta-fakta penting dalam perkara ini. 

"Pihak-pihak yang dulu 'amnesia' di sidang pak Nopriansyah dan kawan-kawan semoga disembuhkan, supaya nanti fakta tentang pihak-pihak yang dulu memang ketutup, bisa diungkap dan dibuka bahwa pihak lain pun ada andil dalam kasus ini," bebernya.

Apabila tidak ada eksepsi pasca pembacaan dakwaan besok maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Kami berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara jujur dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik KUHP maupun KUHAP yang baru. Pastinya kejutan-kejutan itu akan muncul," tutupnya.

Sidang Ditunda

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokir Kabupaten DPRD OKU dengan tersangka Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB yang semulanya dijadwalkan hari ini, Rabu (14/1/2025) ditunda besok.

Penundaan itu disampaikan perwakilan majelis hakim tipikor PN Palembang dengan alasan majelis hakim sedang ada urusan atau sidang lain sehingga belum siap.

"Untuk hari ini semulanya agenda pembacaan dakwaan terpaksa kita tunda karena majelis hakim sedang ada urusan lain," ujar perwakilan majelis hakim di hadapan terdakwa dan jaksa KPK.

Sidang perdana dijadwalkan hari Kamis besok 15 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: 3 Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Fee Pokir, Terima Uang Rp 3,7 M

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved