Sidang Korupsi PUPR OKU

KPK Tuntut 3 Anggota DPRD OKU 5,5 Tahun dan Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir

3 Anggota DPRD OKU dituntut 5,5 tahun penjara dan eks Kadis PUPR 4,5 tahun penjara dalam sidang fee pokir DPRD OKU, Selasa (18/11/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TUNTUTAN -- Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang tuntutan kasus korupsi fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/11/2025)
  • 3 Anggota DPRD OKU dituntut 5,5 tahun penjara dan eks Kadis PUPR OKU 4,5 tahun penjara
  • Selain pidana penjara masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan untuk ketiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, yakni Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah dalam kasus korupsi fee pokir.

Sedangkan untuk terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU Jaksa KPK menuntut agar terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan secara terpisah dimulai dari terdakwa Umi Hartati dkk lalu dilanjutkan dengan tuntutan untuk terdakwa Nopriansyah. Semua terdakwa juga dikenakan denda.

Jaksa menilai keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah berupa uang sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Mantan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kasus Korupsi Fee Pokir

Sedangkan untuk terdakwa Nopriansyah juga dikenakan pasal yang sama oleh JPU, yang menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopriansyah dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sambung Jaksa.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas praktik korupsi serta menghancurkan kepercayaan masyarakat Kabupaten OKU.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Jaksa menambahkan, khusus untuk terdakwa Nopriansyah, hal yang meringankan juga karena ia kooperatif, berterus terang dan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK senilai Rp 4,5 miliar yang sudah sempat ia bagi dan simpan sebelumnya.

Baca juga: Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir

Uang tersebut merupakan pemberian dari Pablo, Ahmad Sugeng Santoso, dan pencairan uang muka dari proyek milik Pablo dan Ahmad Thoha.

Selain pidana penjara masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut keempat terdakwa bersama masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi yang dibacakan sendiri dan ditulis oleh tim penasihat hukum.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved