Sidang Korupsi PUPR OKU
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi
Pledoi adalah pidato pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di akhir persidangan pidana, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi fee pokir DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo akan mengajukan pledoi dalam lanjutan sidang berikutnya.
Pledoi akan disampaikan di sidang berikutnya pada tanggal 5 Agustus 2025.
Pledoi adalah pidato pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di akhir persidangan pidana, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Tujuannya adalah untuk membela terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, dengan harapan mendapatkan putusan yang meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa.
Keduanya dituntut oleh Jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk terdakwa Sugeng dan 2,5 tahun untuk terdakwa Pablo. Jaksa KPK juga menuntut keduanya harus membayar denda Rp 250 juta.
Diketahui, total suap yang diberikan keduanya Rp 3,7 miliar.
Uang itu digunakan untuk mendapatkan proyek pokir DPRD OKU.
Untuk diketahui, proyek pokir adalah singkatan dari proyek pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ini adalah proyek atau kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka.
Dana untuk proyek Pokir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami akan sampaikan pledoi melalui penasihat hukum yang mulia," ujar Sugeng, usai mendengar tuntutan di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang yang diketuai Idi Il Amin, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Keluar Rp 3,7 M Untuk Suap Fee Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng & Pablo Dituntut 2 & 2,5 Tahun Penjara
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU ke PN Palembang, Berkas dan 1 Koper Diserahkan
Lanjut Sugeng selain penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, ia secara pribadi juga akan menyampaikan pembelaan.
"Dari saya secara tersendiri akan menyampaikan juga yang mulia ," katanya.
Sama halnya dengan terdakwa Pablo yang akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Kami juga sama yang mulia, ada dari penasihat hukum ada juga dari terdakwa," ujar Pablo.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk keduanya menyiapkan pembelaan. "Baik satu minggu ya, jika tidak siap maka saudara dianggap tidak menggunakan haknya," ujar Hakim Ketua.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
![]() |
---|
Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
![]() |
---|
Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
![]() |
---|
Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
![]() |
---|
Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.