Sidang Korupsi PUPR OKU

Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul

Wakil Bupati OKU Marjito Bachri memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DISUMPAH -- Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK RI dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap fee pokir DPRD OKU yang menjerat eks Kadis PUPR Nopriansyah bersama Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan Fachrudin, Selasa (9/9/2025). Wakil Bupati OKU Marjito Bachri turut dihadirkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU Marjito Bachri memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di PN Palembang, Selasa (9/9/2025).

Marjito menjelaskan tentang alur bagaimana adanya pokir berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua DPRD OKU periode 2019-2024.

Sepengetahuannya usulan pokir dari setiap anggota DPRD OKU dibatasi, agar APBD tidak jebol.

"Pokir itu saya dapatkan sepanjang saya jadi ketua DPRD dapat dari kunker, Musrenbang ataupun usulan masyarakat. Lalu itu ditampung dan saya minta staff saya untuk mencatat, usulan itu saya kumpulkan kalau itu arahnya ke Kesra saya usulkan ke Kesra, kalau ke PUPR saya kembalikan ke PUPR. Tapi setelah itu saya tidak memantau lagi progresnya di OPD seperti apa," ujar Mojito saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Marjito menegaskan setiap anggota DPRD OKU dibatasi membawa aspirasi ataupun usulan pokir hanya Rp 1 miliar atau Rp 3 miliar.

Hal itu berdasarkan asumsinya, sebab jika semua 35 anggota DPRD OKU mengusulkan pokir maka anggaran daerah akan jebol.

"Dari dulu anggota dewan dibatasi membuat usulan boleh membawa aspirasi senilai Rp 1 miliar, tidak mungkin berkisar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Logika kalau 35 org punya pokir rasanya APBD pasti jebol. Itu asumsi yang saya dengar karena keterbatasan anggaran," jelasnya.

Baca juga: Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme

Baca juga: Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi

Marjito mengaku tidak mengetahui lagi bagaimana proses pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025 termasuk isi pokir yang menjadi kasus saat ini.

"Saya berhenti di tanggal 16 Agustus 2024 jadi tidak ikuti lagi," katanya.

Selama kepemimpinannya, Marjito mengaku tidak pernah pembahasan RAPBD memasuki waktu deadlock dan selalu dibahas sampai selesai tepat waktu.

Lalu saat terpilih menjadi Wakil Bupati OKU, Marjito sempat melihat sendiri rumah dinas Wabup yang kondisi kerusakannya cukup parah. Sehingga ia meminta kepada OPD terkait untuk merehabilitasi bangunan.

"Waktu saya berkantor hari Senin, saya lihat ke rumah dinas ternyata memang kerusakannya parah. Saya minta walpri sampaikan ke OPD terkait untuk merehab. Kemudian pak Nopriansyah datang ke ruangan saya dan bilang akan menganggarkan. Saya tidak tanya nilai anggarannya, hanya minta RAP-nya saja agar sesuai rehabnya sesuai selera dalam artian warna cat-nya," tutupnya.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved