Sidang Korupsi PUPR OKU
Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul
Wakil Bupati OKU Marjito Bachri memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU Marjito Bachri memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di PN Palembang, Selasa (9/9/2025).
Marjito menjelaskan tentang alur bagaimana adanya pokir berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua DPRD OKU periode 2019-2024.
Sepengetahuannya usulan pokir dari setiap anggota DPRD OKU dibatasi, agar APBD tidak jebol.
"Pokir itu saya dapatkan sepanjang saya jadi ketua DPRD dapat dari kunker, Musrenbang ataupun usulan masyarakat. Lalu itu ditampung dan saya minta staff saya untuk mencatat, usulan itu saya kumpulkan kalau itu arahnya ke Kesra saya usulkan ke Kesra, kalau ke PUPR saya kembalikan ke PUPR. Tapi setelah itu saya tidak memantau lagi progresnya di OPD seperti apa," ujar Mojito saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Marjito menegaskan setiap anggota DPRD OKU dibatasi membawa aspirasi ataupun usulan pokir hanya Rp 1 miliar atau Rp 3 miliar.
Hal itu berdasarkan asumsinya, sebab jika semua 35 anggota DPRD OKU mengusulkan pokir maka anggaran daerah akan jebol.
"Dari dulu anggota dewan dibatasi membuat usulan boleh membawa aspirasi senilai Rp 1 miliar, tidak mungkin berkisar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Logika kalau 35 org punya pokir rasanya APBD pasti jebol. Itu asumsi yang saya dengar karena keterbatasan anggaran," jelasnya.
Baca juga: Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme
Baca juga: Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi
Marjito mengaku tidak mengetahui lagi bagaimana proses pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025 termasuk isi pokir yang menjadi kasus saat ini.
"Saya berhenti di tanggal 16 Agustus 2024 jadi tidak ikuti lagi," katanya.
Selama kepemimpinannya, Marjito mengaku tidak pernah pembahasan RAPBD memasuki waktu deadlock dan selalu dibahas sampai selesai tepat waktu.
Lalu saat terpilih menjadi Wakil Bupati OKU, Marjito sempat melihat sendiri rumah dinas Wabup yang kondisi kerusakannya cukup parah. Sehingga ia meminta kepada OPD terkait untuk merehabilitasi bangunan.
"Waktu saya berkantor hari Senin, saya lihat ke rumah dinas ternyata memang kerusakannya parah. Saya minta walpri sampaikan ke OPD terkait untuk merehab. Kemudian pak Nopriansyah datang ke ruangan saya dan bilang akan menganggarkan. Saya tidak tanya nilai anggarannya, hanya minta RAP-nya saja agar sesuai rehabnya sesuai selera dalam artian warna cat-nya," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
![]() |
---|
Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
![]() |
---|
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.