Sidang Korupsi PUPR OKU
Anggota DPRD Sempat Ditawari Rp 700 Juta dan Rp 1,5 Miliar, Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/7/2025).
Kelima orang tersebut adalah Sahril Elmi Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU, Kamaludin anggota DPRD OKU dan Robi Vitergo.
Sidang berlangsung dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim tipikor Idil Il Amin SH MH serta menghadirkan kedua terdakwa di ruang sidang.
Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
Saksi Kamaludin yang dicecar Jaksa KPK menjelaskan kalau awalnya ia diundang oleh Sekretariat Dewan untuk bertemu di hotel Zuri Baturaja, membahas soal anggaran. Namun saat itu ia dengan tegas menyatakan tidak mau, lantaran terlanjur kecewa karena tidak pernah dilibatkan.
"Waktu itu malam tanggal 21 Januari 2025 saya dapat telepon dari Pak Sekwan. Beliau minta saya hadir dalam pertemuan tersebut dengan tegas saya sampaikan pak, kami merasa tersinggung tidak akan hadir karena kami tidak dilibatkan APBD 2025 OKU. Kami akan hadir pada 22 Januari karena itu memang kewajiban kami sebagai anggota DPRD menghadiri paripurna, " tutur saksi Kamaludin saat ditanya jaksa.
Lanjut saksi kemudian ia mendapat telepon dari saksi Sahril Elmi yang juga sama-sama mendapat telepon dari Sekwan DPRD OKU. Disana akhirnya ia berdua memutuskan untuk datang ke pertemuan tersebut.
"Jadi saya datang sama Pak Sahril. Pas kami datang ternyata di dalam sudah ada pak Nopriansyah, pak Rudi Hartono, Setiawan Sekwan DPRD, dan pak Parwanto," ujarnya.
Kemudian lanjut saksi Kamaludin saat mengobrol di dalam, saksi Rudi Hartono menyampaikan kepada Sahril Elmi sekaligus menawarkan supaya datang pada rapat paripurna agar quorum.
Dari percakapan tersebut keluar dari mulut saksi Rudi Hartono, kalau paripurna quorum maka akan ada 'bagian' fee untuk anggota DPRD Rp 700 juta dan pimpinan DPRD Rp 1,5 miliar.
Lanjut saksi, pernyataan tersebut langsung dibantah Ketua DPRD OKU Sahril Elmi yang enggan menerima uang tersebut.
"Yang menyampaikan soal uang itu pak Rudi Hartono, disana langsung dibantah pak Sahril Elmi langsung, kami tidak tahu itu uang apa. Tapi pak Sahril atau Alex menyampaikan kami ini malu karena sudah delapan bulan tidak dilibatkan dalam segala hal baik itu bahas AKD ataupun bahasan lain," katanya.
Lalu jaksa KPK lanjut bertanya lagi kepada saksi untuk memastikan uang yang dimaksud dari siapa. Saksi menjawab dari Nopriansyah.
"Kami tidak ngerti uang apa itu. Yang saya tahu uangnya dari pak Nopriansyah," katanya.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Bupati OKU Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU
Baca juga: Hadir di Sidang, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU
Bupati OKU Mengaku Tidak Tahu Kesepakatan Fee
Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan fee proyek pokok pikiran (pokir) sebesar 20 persen untuk DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia.
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.