Sidang Korupsi PUPR OKU

3 Anggota Dewan OKU Dituntut 5,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
SIDANG -- Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • 4 terdakwa kasus suap fee pokir DPRD OKU dituntut Jaksa KPK dalam sidang di Museum Tekstil Palembang.
  • 3 legislator dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sementara mantan Kadis PUPR Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan karena kooperatif dan menjadi Justice Collaborator.
  • Total suap mencapai Rp3,7 miliar, dan Nopriansyah telah mengembalikan Rp4,5 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suasana Museum Tekstil Palembang pada Selasa (18/11/2025) terasa penuh ketegangan. Ruang sidang yang disulap menjadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipenuhi pengunjung, yang sebagian besar adalah keluarga dan kolega dari empat terdakwa kasus suap fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mulai membacakan surat tuntutan. Tiga legislator, yaitu Umi Hartati (mantan Ketua Komisi II), M Fahrudin (mantan Ketua Komisi III), dan Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan karena terbukti menerima hadiah berupa uang dalam korupsi fee pokir.

Sementara itu, terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, dituntut lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, karena perannya yang kooperatif dan pengajuan Justice Collaborator (JC).

Rincian Dakwaan dan Tuntutan

Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah. Jaksa merinci bahwa perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ucap tim Jaksa KPK dengan tegas.

Khusus untuk Nopriansyah, Jaksa juga menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nopriansyah dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," lanjut Jaksa.

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Tuntut 3 Anggota DPRD OKU 5,5 Tahun dan Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir

Baca juga: Mantan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kasus Korupsi Fee Pokir

Pertimbangan Hukum: Peran dan Kooperatif

Jaksa KPK membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan bagi keempatnya adalah tindakan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta menghancurkan kepercayaan masyarakat Kabupaten OKU.

Adapun hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Secara deskriptif, Jaksa menguraikan peran Nopriansyah yang merupakan aktor penghubung. Jaksa menyebutkan bahwa Nopriansyah menghubungi seorang kontraktor bernama Fauzi alias Pablo untuk menawarkan paket pekerjaan dengan syarat harus memberikan suap kepada anggota DPRD OKU. Suap yang diterima dari proyek ini secara total mencapai Rp3,7 miliar.

Dalam pertimbangan meringankan, Jaksa menyoroti kekooperatifan Nopriansyah. Ia tidak hanya berterus terang, tetapi juga telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK senilai Rp4,5 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari kontraktor Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, serta pencairan uang muka dari proyek Pablo dan Ahmad Thoha.

Status Justice Collaborator Nopriansyah

Di tengah pembacaan amar tuntutan, tim Jaksa KPK secara eksplisit menyatakan menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Nopriansyah. Hal ini menjadi salah satu alasan penting tuntutan penjara Nopriansyah lebih rendah dibandingkan tiga legislator.

Foto: Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, hendak meminta saran tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee pokir DPRD OKU, Selasa (18/11/2025). Nopriansyah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan diterima oleh Jaksa KPK, namun keputusannya ada di majelis hakim.

"Menyetujui terdakwa Nopriansyah sebagai saksi pelaku yang bekerja sama... Terdakwa telah mengungkap tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya, memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan tepercaya serta bersikap kooperatif," jelas tim Jaksa KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved