Sidang Korupsi PUPR OKU

Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

Kemudian kuasa hukum memberikan map yang berisi berkas pengajuan JC ke majelis hakim. 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SELESAI SIDANG -- Umi Hartati (baju putih) berbincang dengan kuasa hukumnya setelah sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025). Umi Hartati melalui kuasa hukumnya mengajukan Justice Collaborator (JC). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Salah satu terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU yang juga anggota DPRD OKU, Umi Hartati mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang ia hadapi.

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang melibatkan dirinya dan/atau orang lain.

Mereka bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan untuk membantu mengungkap tindak pidana, dan sebagai imbalannya, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan penghargaan. 

Pengajuan tersebut disampaikan melalui Kemas Jauhari, selaku kuasa hukum Umi Hartati di sidang pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025).

"Izin majelis kami selaku kuasa hukum terdakwa Umi Hartati ingin mengajukan klien kami sebagai Justice Collaborator, " ujar kuasa hukum setelah pembacaan dakwaan.

Kemudian kuasa hukum memberikan map yang berisi berkas pengajuan JC ke majelis hakim. 

Menanggapi pengajuan tersebut, tim Jaksa KPK RI, Dian Hamisena menilai apakah hal tersebut dikabulkan tergantung dari proses, keputusan pimpinan KPK dan majelis hakim.

"Nanti kita lihat prosesnya apakah posisi dia sebagai pelaku utama atau bukan. Kalau berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma), pelaku utama tidak bisa jadi Justice Collaborator, " ujar Dian.

Namun demikian, hal tersebut boleh saja karena setiap orang memiliki hak yang sama dalam proses hukum.

"Apapun itu mereka punya hak, kita akan kaji nanti pimpinan yang memutuskan," katanya.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir

Baca juga: Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi

Didakwa Terima Suap

Empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025).

Keempat terdakwa yang disidangkan hari ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah beserta tiga anggota DPRD OKU yang sebelumnya terjaring OTT KPK, Umi Hartati, Fahrudin dan Ferlan Juliansyah.

Menggunakan rompi oranye KPK, keempat terdakwa tiba di museum tekstil dengan dikawal anggota Brimob, polisi serta tim KPK.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved