TOPIK
Sidang Suap Yan Anton
-
Beda lagi dengan ungkapan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisisten II.
-
Memang terlihat santai ketika duduk di kursi hakim, tetapi saat mencecar saksi-saksi yang dihadirkan terkadang membuat saksi mengalami syok mental.
-
Ahmad Kadafi yang merupakan rekanan dinas di Pemkab Banyuasin rencananya akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.
-
Selain itu, dengan nama-nama pemenang proyek yang telah dikondisikan, pemenang proyek juga memberikan fee 3 persen usai selesai pekerjaan.
-
Merki juga menjelaskan, dirinya pernah dipanggil bupati untuk mempertanyakan permasalahan di Polda yang belum selesai.
-
Sedangkan saksi Kabid Pendidikan Dasar Diknas juga PPK menuturkan, saat ia menjabat PPK memang sudah ada nama pemenang-pemenang proyek.
-
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni dua kontraktor dari dinas PU Bina Marga dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Banyuasin.
-
Sebelumnya, Zulfikar juga menjalani sidang lanjutannya dan ditutut 2 tahun penjara serta denda Rp 150 juta oleh JPU KPK.
-
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zulfikar Muharami (39) dua tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah.
-
Meminta KPK, Polri dan kejagung untuk mengusut tuntas proses hukum. Serta melakukan kontrol terhadap kasus OTT.
-
Terlebih dengan fakta-fakta yang diungkapkan sama persis dengan apa yang ada di dalam dakwaan.
-
Dalam keterangannya di muka persidangan, Zulfikar mengungkapkan bila dirinya memang diminta uang untuk keperluan atasan.
-
Untuk mendapatkan proyek, nantinya Sutaryo yang mengatur alurnya hingga kontraktor-kontraktor mendapatkan proyek yang dijanjikan.
-
Yan Anton menjawab pertanyaan dari majelis, bila dirinya mau meminta uang hanya mengungkapkan ada keperluan
-
Rustami menyangkal kesaksian dari Kirman sebelumnya.Karena, saat pergi ke Kecamatan Mariana bersama Kirman sama sekali tidak membawa uang Rp 300 juta
-
Setelah itu, ia tidak mengetahui uang tersebut diberikan kepada siapa lagi hingga sampai ke Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
-
Jaksa Penuntut KPK menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Zulfikar di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang
-
Zulfikar duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasusnya yang telah menyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.