Sidang Suap Yan Anton
Inilah Gaya Majelis Hakim yang Menyidang Yan Anton dan Empat Terdakwa Lainnya
Memang terlihat santai ketika duduk di kursi hakim, tetapi saat mencecar saksi-saksi yang dihadirkan terkadang membuat saksi mengalami syok mental.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang menyidang kasus suap Banyuasin dengan terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadisdik Umar Usman, Kasi PMD Sutaryo, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan Diknas Kirman mempunyai gaya sendiri-sendiri saat mencecar para saksi dimuka persidangan.
Seperti Hakim Ketua Arifin, yang memiliki gaya santai ketika mengali fakta-fakta terhadap saksi-saksi.
Meski bersuara tidak keras, akan tetapi ketika bertanya kepada saksi sangat mendetil sampai terkadang membuat para saksi yang dihadirkan dalam sidang harus berpikir untuk menjawabnya.
Beda lagi dengan hakim anggota Paluko. Memang terlihat santai ketika duduk di kursi hakim, tetapi saat mencecar saksi-saksi yang dihadirkan terkadang membuat saksi mengalami syok mental.
Dengan pertanyaan yang detil dan dengan suara yang keras, membuat saksi-saksi yang memberikan keterangan terkadang gemetaran.
Terlebih, ketika saksi-saksi yang memberikan keterangan yang berbelit-belit juga diancamnya memberikan kesaksian palsu dan dapat dipidana.
Saksi juga sering diingatkan, bila memberikan kesaksian di bawah sumpah tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum tetapi juga bertanggung jawab pada Tuhan.
Beda lagi dengan hakim anggota Haridi. Dengan suara yang lantang dan tegas, hakim anggota satu ini terkadang membuat pengunjung yang menyaksikan sidang bisa sejenak tertawa.
Pertanyaan yang menusuk, namun dengan kemasannya sedikit dengan sentilan itulah yang membuat pengunjung terkadang spontan tertawa sejenak.