Sidang Suap Yan Anton

Jaksa KPK, Keterangan Terdakwa Zulfikar Sangat Memuaskan

Terlebih dengan fakta-fakta yang diungkapkan sama persis dengan apa yang ada di dalam dakwaan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Jaksa Penuntut Umum KPK Febi saat ditemui usai persidangan, Rabu (18/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari hasil pemeriksaan dimuka persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan sangat puas dengan keterangan yang diberikan terdakwa Zulfikar, Rabu (18/1/2017).

Febi mengungkapakan, keterangan terdakwa dimuka persidangan sangat memuaskan.

Terlebih dengan fakta-fakta yang diungkapkan sama persis dengan apa yang ada di dalam dakwaan.

"Bahkan ada uang lebih yakni Rp 1 miliar untuk Merki Bakri dalam hal pinjam meminjam, tetapi itu ada kuitansinya. Jadi itu urusan pinjam meminjam, bukan suap. Dari persidangan juga terungkap tata cara permainan untuk mengatur kontraktor agar bisa mendapatkan proyek. Dengan meminta fee 20 persen di Dinas Pendidikan Banyuasin, baru dikomprensikan ke proyek-proyek yang ada di Diknas Banyuasin," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved