Sidang Suap Yan Anton

Staf Keuangan Ungkap Pembagian Uang Dari Diknas

Sedangkan saksi Kabid Pendidikan Dasar Diknas juga PPK menuturkan, saat ia menjabat PPK memang sudah ada nama pemenang-pemenang proyek.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Dua saksi yang baru dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan suap Banyuasin di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Rabu (22/2/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menghadirkan dua saksi pertama untuk terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdin, Kadiknas Banyuasin Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Rustami, Kasi PMD Diknas Sutaryo dan Rekanan Diknas Kirman di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 khusus Palembang, Rabu (22/2/2017).

Dalam keterangannya staf Subbag Keuangan Diknas Wahyu Setiabudi menuturkan, berdasarkan perintah Kadiknas Banyuasin Umar Usman untuk menyuruh orang memberikan THR.

Perintah itu berdasarkan perintah atasan dari Umar Usman yakni bupati.

"Buat Kapolres Banyuasin Rp 50 juta, Kajari Rp 20 juta, kasi pidus kasi intel, kasi-kasi yang lain di Kejari dan Kanit Tipikor serta Kasat Reskim masing-masing Rp 5 juta. Uangnya berasal dari Umar Usman, tetapi asal uang saya tidak tahu dari mana. Uang THR itu langsung diantarkan Umar Usman, sedangkan untuk staf di Disdik, saya suruh orang untuk mengantarkannya," ujarnya dimuka persidangan.

Tak hanya itu, Sutaryo juga memerintahkan untuk memberikan uang THR kepada Ai. Karena tidak ada uang lagi, sehingga ia melaporkan ke Umar Usman.

Diupayakan memberikan uang THR untuk Ai, karena Umar usman takut dengan Sutaryo yang dikenal dekat dengan Bupati.

Ia juga mengungkapkan, karena ada kegiatan yang tidak terduga, jadi mereka meminta sumbangan dari PPK sebesar 10 sampai 15 persen dari proyek.

Setiap tahun selalu ada pemotongan dan itu dipergunkan untuk kegiatan tidak tertentu.

Hanya uang pemotongan tahun 2016 yang tidak cair.

"Data pemberian THR itu dibuat bersama Umar Usman. Ada juga fee dari bank setiap bulan terkumpul Rp 50 juta dari jasa penerimaan pinjaman guru ke bank. Itu merupakan uang jasa penagihan yang diberikan bank berdasarkan MoU. Uang itu digunakan untuk operasional Diknas," ungkapnya.

Sedangkan saksi Kabid Pendidikan Dasar Diknas juga PPK menuturkan, saat ia menjabat PPK memang sudah ada nama pemenang-pemenang proyek.

Jadi, setiap lelang nanti ada surat masuk dengan nama-nama yang nantinya akan dimenangkan.

"Semua yang menyiapkan Sutaryo. Jadi kami hanya mengikuti. Meski tidak pernah bertemu rekanan, harus tetap ditandatangani. Karena itu perintah Sutaryo," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved