Sidang Suap Yan Anton

Dua Saksi Dihadirkan Untuk Terdakwa Yan Anton Ferdian

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni dua kontraktor dari dinas PU Bina Marga dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Dua saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (2/2/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang yang sempat di skor untuk istirahat, kembali dilanjutkan.

Akan tetapi, sidang lanjutan ini hanya untuk terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kamis (2/2/2017).

Sidang dengan terdakwa Yan Anton ini, dihadirkan dua saksi.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni dua kontraktor dari dinas PU Bina Marga dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Banyuasin.

Andrian Candy dan Rahmad Setiawan, dihadirkan untuk terdakwa Yan Anton dimuka persidangan untuk memberikan keterangan terkait fee yang diberikan mereka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved