Sidang Suap Yan Anton
Empat Saksi Dihadirkan Pada Kasus Suap Yan Anton Ferdian
Sebelumnya, Zulfikar juga menjalani sidang lanjutannya dan ditutut 2 tahun penjara serta denda Rp 150 juta oleh JPU KPK.
Editor:
Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM/ANDI AGUS TRIYONO
Saksi Anja Riski mrmbrrikan krdaksian pada sidang lanjutan kasus suap Yan Anton Ferdian di PN Palembang, Kamis (26/1/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang kasus lanjutan Yan Anton Ferdian (YAF) di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/1/2026) siang.
Satu dari empat saksi tersebut yakni Zulfikar Muharami (39), Direktur CV Putra Pratama.
Ia adalah Pemberi suap terhadap YAF.
Sebelumnya, Zulfikar juga menjalani sidang lanjutannya dan ditutut 2 tahun penjara serta denda Rp 150 juta oleh JPU KPK.
Sidang itu sendiri digelar pada pagi harinya.
Empat saksi yakni Anja Riski, Budiono, pekerja di rumah Bupati serta Zulfikar dan Syarif alias Med sopir bupati.