Sidang Suap Yan Anton

Terbukti Suap Yan Anton, Zulfikar Tertunduk Sepanjang Sidang karena Dituntut Dua Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zulfikar Muharami (39) dua tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/ANDI AGUS TRIYONO
Tunduk - Terdakwa Zulfikar menunduk saat pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (26/1/2026). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap Bupati Banyuasin non aktif berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (26/1/2016).

Kali ini sidang tuntutan jaksa KPK terhadap pengusaha Zulfikar.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zulfikar Muharami (39) dua tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah.

Jaksa menganggap terdakwa terbukti melakukan tindak pelanggaran terhadap pasal 5 huruf 1a tentang pemberantasan korupsi.

Selama mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa KPK, Direktut CV Putra Pratama itu terus menunduk.

Zulfikar hanya sesekali menengadah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved