Sidang Suap Yan Anton
Yan Anton: Kalau Minta Uang Cukup Bilang Ada Keperluan
Yan Anton menjawab pertanyaan dari majelis, bila dirinya mau meminta uang hanya mengungkapkan ada keperluan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Sambil umbar senyuman, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ketika menuju ke ruang sidang tipikor PN Palembang, Kamis (12/1/2017).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang menjadi saksi untuk terdakwa Zulfikar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/1/2017).
Yan Anton menjawab pertanyaan dari majelis, bila dirinya mau meminta uang hanya mengungkapkan ada keperluan tanpa menyebutkan butuh uang atau dana.

Yan Anton Ferdian ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/1/2017).
"Hanya ada keperluan saja, jadi disampaikan ke Rustami. Kalau tidak, disampaikan ke kadis. Hanya itu," ujarnya menjawab pertanyan majelis.
Tak hanya itu, Yan Anton Ferdian juga mengungkapkan bila Medi yang merupakan asisten rumah tangga dinas berperan untuk menaruh uang ke dalam lemari ruang kerja bupati.
Selain itu, sepengetahuannya Medi juga mendapatkan uang yang diberikan Rustami senilai Rp 8 juta.