Sidang Suap Yan Anton

Dua Saksi Berikan Keterangan Berbeda, Rustami Akui Langsung Berikan Uang ke Yan Anton

Rustami menyangkal kesaksian dari Kirman sebelumnya.Karena, saat pergi ke Kecamatan Mariana bersama Kirman sama sekali tidak membawa uang Rp 300 juta

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Rustami (kanan) dan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasubag Rumah Tangga Dinas Bupati Banyuasin Rustami yang menjadi saksi untuk terdakwa Zulfikar menjelaskan di muka persidangan bila ia mendapat kabar dari Sutaryo bilang uang untuk keperluan bupati sudah ada.

"Awalnya saya yang mau mengambil uang, tetapi disuruh bupati orang lain saja. Makanya saya suruh Kirman untuk mengambil uang ke Sutaryo berdasarkan perintah bupati," ujarnya dimuka persidangan.

Akan tetapi, Rustami menyangkal kesaksian dari Kirman sebelumnya.

Karena, saat pergi ke Kecamatan Mariana bersama Kirman sama sekali tidak membawa uang Rp 300 juta.

Uang Rp 300 juta baru diambil ke rumah Kirman dan uang tersebut dibawa ke Komplek Poligon dan diserahkan ke bupati yang sudah ada di dalam rumah.

"Langsung diterima bupati tanpa tanda terima. Hanya memberikan saja dan tidak ada basa basi atau ucapan lain. Bupati langsung terima saja. Masalah sumber uang, saya tidak mengetahu. Tetapi, tahunya uang itu dari Sutaryo," ungkapnya menjawab majelis.

Terakhir dari Abi Hasan Rp 500 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved