TAG
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
-
Segini upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Cikarang 2024 kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, gaji buruh Rp 5,1 juta.
Selasa, 23 April 2024
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen sehingga upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.
Kamis, 4 Januari 2024
-
Dewan Pengupahan sepakat merekomendasikan kepada bupati untuk diteruskan ke gubernur bahwa UMK Muratara 2024 diusulkan sebesar Rp 3.564.933.
Rabu, 29 November 2023
-
Naik 1,5 persen, Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2024 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti UMP Sumsel 2024.
Kamis, 23 November 2023
-
Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau 2024 telah ditetapkan naik Rp 52.629 menjadi Rp. 3.456.874 mengikuti UMP Sumsel 2024.
Kamis, 23 November 2023
-
UMK Empat Lawang 2024 naik Rp 52.629 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti UMP Sumsel 2024 karena belum memiliki dewan pengupahan.
Rabu, 22 November 2023
-
Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuasin 2024 naik Rp 54.789 menjadi Rp 3.488.288 dan menunggu persetujuan Gubernur Sumsel.
Rabu, 22 November 2023
-
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterima. Berikut daftar UMK Se Sumsel 2024.
Rabu, 22 November 2023
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten PALItahun 2024 PALI belum ditetapkan menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Senin, 13 November 2023
-
UMK Muara Enim 2023 terbaru ditetapkan Rp 3.538.556 sesuai SK Gubernur Sumsel. Selain besar upah juga mengatur jam kerja karyawan berhak terima UMK.
Kamis, 8 Desember 2022
-
UMK Musi Banyuasin 2023 diusulkan naik 7,72 persen, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Pemkab Muba menunggu ketetapan Gubernur Sumsel.
Jumat, 2 Desember 2022
-
UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. Sedangkan UMK Palembang 2022 jumlahnya Rp 3.289.409.
Kamis, 1 Desember 2022
-
Kenaikan UMK Banyuasin 2023 diusulkan 7,74 persen, setelah kenaikan UMK Banyuasin 2023 akan lebih besar dari UMP Sumsel 2023.
Rabu, 30 November 2022
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023 saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Rabu, 30 November 2022
-
UMK Musi Rawas 2023 diusulkan naik 7,166 persen atau sebesar Rp 236.460, Apindo menolak tandatangan.
Rabu, 30 November 2022
-
Buruh yang bekerja di Karawang dipastikan menjadi 'buruh sultan'. Sebab, upah di Karawang terbesar di Indonesia.
Rabu, 1 Desember 2021
-
Pemkab Muaraenim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Muaraenim naik menjadi
Minggu, 3 November 2019
-
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Kabuopaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai sekarang belum memiliki dewan pengupahan
Jumat, 1 November 2019
-
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, untuk di Sumsel UMK tertinggi di Musirawas yaitu Rp 2,94 juta
Selasa, 1 Januari 2019
-
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), juga diikuti kenaikan upah minimum bagi Kabupaten dan Kota tidak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura)
Selasa, 4 Desember 2018