Berita Muara Enim

UMK Muara Enim 2023 Terbaru Rp 3.538.556, Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Penerima UMK

UMK Muara Enim 2023 terbaru ditetapkan Rp 3.538.556 sesuai SK Gubernur Sumsel. Selain besar upah juga mengatur jam kerja karyawan berhak terima UMK.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
UMK Muara Enim 2023 terbaru ditetapkan Rp 3.538.556 sesuai SK Gubernur Sumsel. Selain besar upah juga mengatur jam kerja karyawan berhak terima UMK. Hal ini diungkap Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - UMK Muara Enim 2023 terbaru ditetapkan Rp 3.538.556.

Besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023 ini sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Selain mengatur besar upah minimum, di dalam Keputusan Gubernur Sumsel juga menyebutkan aturan jam kerja dalam seminggu yang berlaku di perusahaan sehingga pekerja berhak mendapat jumlah tersebut.

"UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," kata Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis (8/12/2022).

Menurut Siti Herawati UMK Muara Enim 2023 sebesar Rp 3.538.556. Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.253.447.

Seperti diketahui UMP Sumsel 2023 naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim 2023naik sebesar 8,43 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun 2022 Rp 3.253.447.

Baca juga: Motor Terbakar di Pom Bensin Depan SPBU Rupit Muratara, Diduga Pengepul Ngepok Minyak

"Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya.

Dikatakannya, kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan ini sesuai Surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp 3.538.556.

Dijelaskan Siti Herawati, Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp 3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Siti Herawati, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim. (ari/sp)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved