Berita Ogan Ilir

UMK Ogan Ilir 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta, Patokan pada UMP Sumsel Kotak Masuk

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen sehingga upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen sehingga upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen sehingga upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.

Upah ini mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 52 ribu di mana UMK Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp 3.404.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, Edi Demang Jaya mengatakan, besaran UMK tersebut mengikuti UMP Sumatera Selatan tahun 2024.

"UMK (Ogan Ilir Rp 3,4 juta) ikut UMP Sumsel," kata Edi dihubungi via WhatsApp, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, Disnakertrans Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran dan persentase UMK sejauh ini berpatokan pada UMP Sumatera Selatan.

"Jadi kita mengacu ke provinsi," jelas Edi.

Sebelumnya, UMP Sumatera Selatan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.456.874 pada pengujung November 2023 lalu.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengatakan, kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.

Sementara untuk pekerja lebih dari satu tahun, UMP Sumatera Selatan yang diberlakukan bisa disesuaikan.

"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan," kata Fatoni.

Dia menyebut hasil ini ditetapkan secara bersama-sama dengan Dewan Pengupahan berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor : 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, sudah dirapatkan dan disepakati. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan," jelas Fatoni.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved