Berita Palembang

UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen atau Rp 256 Ribu, Ini Rincian Komponen Upah Minimum

UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. Sedangkan UMK Palembang 2022 jumlahnya Rp 3.289.409.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. 

TRIBUNSUMSEL,COM, PALEMBANG - UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. 

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2023 ini telah ditandatangani oleh Walikota Palembang H Harnojoyo dan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Adanya kenaikan 7,5 persen maka besarnya UMK Palembang 2023 menjadi Rp 3.500.000 lebih besar dari UMP Sumsel 2023 Rp Rp 3.404.177.

"Iya hari ini baru saja saya meneken dari UMK di Kota Palembang yaitu naiknya sebesar 7,5 persen, naiknya itu sekitar Rp. 256 ribu. Jadi kalau ditotalkan menjadi Rp. 3.500.000 sekian," ujar Harnojoyo saat dijumpai di rumah dinas Walikota Palembang, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan UMK Palembang 2022 jumlahnya Rp 3.289.409.

Kenaikan tersebut diungkap Harnojoyo setelah melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dikarenakan, kenaikan UMK di Palembang ini menyusul dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan kemarin, Senin (28/11/2022).

UMP Sumsel 2023

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2023 sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
Begitu UMP Provinsi sebelumnya Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177. Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan dan mereka hanya mengumumkan saja.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

UMK Palembang dari Tahun k e Tahun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved