Berita Banyuasin

UMK Banyuasin 2024 Naik Rp 54.789, Tunggu Persetujuan Gubernur Sumsel, Berlaku Mulai 1 Januari

Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuasin 2024 naik Rp 54.789 menjadi Rp 3.488.288 dan menunggu persetujuan Gubernur Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuasin 2024 naik Rp 54.789 dan menunggu persetujuan Gubernur Sumsel. Hal ini diungkap Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Banyuasin H Elyanto SE MSI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuasin 2024 naik Rp 54.789 menjadi Rp 3.488.288 dan menunggu persetujuan Gubernur Sumsel.

Jika sudah mendapat persetujuan Gubernur Sumsel maka mulai berlaku 1 Januari 2024.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan sebelumnya dengan Pemprov Sumsel, Pemkab Banyuasin juga mengambil langkah untuk melakukan penetapan UMK.

Berlandaskan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Pemkab Banyuasin melakukan rapat pembahasan untuk menentukan UMK di Kabupaten Banyuasin.

"Dari hasil rapat yang sudah dilaksanakan, disahkan UMK Banyuasin tahun 2024 sebesar Rp 3.488.288 atau naik Rp 54.798 atau 1,60 persen dari tahun 2023," kata Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Banyuasin H Elyanto SE MSI, Rabu (22/11/2023).

Dari pengesahan yang dilakukan ini, nantinya Pemkab Banyuasin akan melakukan penetapan dengan menerbitkan surat dari Bupati Banyuasin dan diteruskan ke Gubernur Sumsel untuk menyetujui UMK yang telah dirapatkan.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Terbaru Tahun 2024

UMK Kabupaten Banyuasin naik Rp 54.798 dari tahun 2023 lalu sebesar Rp 3.433.489. Bila nanti UMK sudah ditetapkan dengan persetujuan Gubernur Sumsel, tertanggal 1 Januari 2024 UMK sudah harus diberlakukan.

"Semua perusahaan swasta pada saat 1 Januari 2024, harus menggunakan UMK. Bila tidak, maka bisa dikenakan sanksi bahkan sanksi terberat pihak perusahaan bisa dikenakan pidana bila tidak mematuhi UMK yang telah ditentukan," jelasnya.

UMK diberlakukan untuk pekerja di perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Banyuasin dengan minimal bekerja bekerja setahun. Sedangkan, untuk pekerja yang masa bekerjanya sudah lebih setahun, memiliki perhitungan lain dari pemerintah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved