Berita PALI

UMK PALI 2024 Masih Tunggu Penetapan UMP Sumsel, Ada 600 Anggota Serikat Pekerja

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten PALItahun 2024 PALI belum ditetapkan menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.

|
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten PALItahun 2024 PALI belum ditetapkan menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel. Hal ini diungkap Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten PALI di tahun 2024 PALI belum ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan penetapan UMK PALI menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024

Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi berkata untuk UMK PALI tahun 2024 masih menunggu penetapan dari UMP Sumsel 2024.

"Kita belum bisa menetapkan UMK sendiri dan masih mengacu pada UMP Sumsel "ujarnya, Senin (13/11/2023).

Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kabupaten jika ingin menetapkan UMK sendiri. Baik itu dari pemerintah, organisasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Baca juga: Air Terjun Taman Jodoh Empat Lawang, Padukan Wisata Air dan Taman Bunga

Dijelaskan Endang, untuk menentukan UMK, pihaknya masih mencari formula penetapannya.

"Untuk diketahui persyaratan Penetapan UMK tersebut minimal memiliki 2.500 anggota serikat pekerja, sementara di Kabupaten PALI baru memiliki 600 anggota serikat pekerja, jadi kita belum bisa menetapkan UMK karena prosesnya panjang ,dan kita masih mengacu pada UMP Sumsel,"ungkapnya.

Meskipun demikian, di sisi lain juga disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengingat BBM serta sembako kian meningkat.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Terbaru Tahun 2024

Kendati demikian kata Endang, UMK Kabupaten PALI tidak jauh berbeda dengan UMP Provinsi Sumsel.

"Untuk UMK PALI Tahun 2023 saat ini naik menjadi Rp 3.404.177,24 dari tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 3.144.446, "terangnya.

"Berdasarkan data lima tahun belakangan, kita (Kabupaten PALI) mengikuti UMK dari UMP Sumsel, meski pernah dibawah angka Rp 3 juta."tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved