Berita OKI

Naik 1,5 Persen, UMK Ogan Komering Ilir 2024 Jadi Rp 3,45 Juta, Ikuti UMP Sumsel

Naik 1,5 persen, Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2024 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti UMP Sumsel 2024.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Naik 1,5 persen, Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2024 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti UMP Sumsel 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Naik 1,5 persen, Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2024 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024.

Tidak adanya dewan pengupahan yang ada di Kabupaten OKI membuat pemerintah masih mengacu kepada UMP Sumsel 2024.

Telah dikeluarkannya besaran UMP Sumsel terbaru, dengan begitu diikuti bagi beberapa Kabupaten termasuk Kabupaten OKI.

Diketahui UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.456.873 yang sudah ditanda tangani serta disetujui oleh Gubernur Sumsel dalam surat keputusan nomor889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Besaran UMP ini hanya mengalami kenaikan sekitar 1,5 persen atau sekitar Rp 52.696 , berbanding jauh jika dibandingkan dengan tahun 2023 Rp 3.404.177

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Ir. Irawan menyatakan masalah Upah Minimum Kota (UMK) OKI masih mengikuti UMP Sumsel.

"Surat Keterangan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima," katanya sewaktu dihubungi awak media pada Rabu (22/11/2023) sore.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Terbaru 2024, Palembang Tertinggi

Menurutnya, Disnakertrans OKI mempertimbangkan kenaikan UMP didasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba meningkat.

"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan. Di kabupaten OKI sendiri lebih dari 100 perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," tuturnya.

Setelah naiknya UMP, diimbau nantinya seluruh perusahaan ikut menerapkannya.

"Mulai tahun depan UMP kita kan naik, jadi secara otomatis perusahaan harus ikut menaikannya, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," sebutnya.

Sementara itu, Tri Sapto (25) salah seorang karyawan di perusahaan retail yang ada di Kayuagung merasa bersyukur adanya kenaikan gaji. Meskipun jauh di bawah keinginannya.

"Jadilah kenaikan meskipun cuma 1,5 persen. Sebagai pekerja kita ikut saja keputusan pemerintah. Tetap disyukuri dengan adanya informasi kenaikan gaji," tuturnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved