Berita Musi Rawas
UMK Musi Rawas 2023 Diusulkan Naik 7,166 Persen, Apindo Tolak Tandatangan
UMK Musi Rawas 2023 diusulkan naik 7,166 persen atau sebesar Rp 236.460, Apindo menolak tandatangan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 diusulkan naik 7,166 persen menjadi Rp 3.536.218.
Jumlah UMK Musi Rawas 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 236.460 jika dibandingkan dari UMK Musi Rawas 2022 Rp 3.299.758.
Atas usulan ini Apindo Kabupaten Mura masih saja menolak dan tidak mau menandatangani surat usulan UMK Musi Rawas 2023 yang akan diusulkan ke Bupati Mura, Hj Ratna Machmud.
Padahal Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mura sudah mengalah karena sebelumnya diusulan kenaikan UMK 7,99 persen atau sebesar Rp 3.543.907 atau naik Rp 244.149 dari UMK 2022 ini.
"Meskipun Apindo tidak mau menandatangani usulan, tetap UMK Musi Rawas tahun 2023 kita usulkan ke Bupati sebesar Rp3.536.218," kata Kepala Disnakertran Mura, H Mefta Jhoni kepada Sripoku.com, usai rapat.
Penghitungan UMK Musi Rawas tahun 2023 sendiri lanjut dia, merupakan hasil perhitungan dari nilai inflansi, kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali dengan nilai alpa.
Baca juga: 3 Pelaku Aksi Premanisme Jalintim Palembang-Jambi Diamankan di Polsek Bayung Lencir, Ini Modusnya
"Jadi untuk inflasi kita mengacu pada nilai inflansi Sumsel sebesar 6,70 persen, dan pertumbuhan ekonomi mengacu hasil perhitungan BPS yakni 2,33 persen. Sedangkan nilai alpa sendiri hasil kesepakatan 0,20 persen," jelasnya.
Kemudian terkait dengan tidak sudinya Apindo Kabupaten Mura, menandatangi surat usulan tersebut. Mefta Jhoni mengaku, hal itu tidak masalah, dan UMK Musi Rawas tahun 2023 tetap akan diusulkan ke Bupati.
"Tidak masalah, kita tetap menghargai sikap Apindo. Tapi UMK Musi Rawas tetap kami usulkan ke Bupati Mura untuk ditetapkan, kemudian SK di usulkan ke Gubernur Sumsel," ucapnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Mura, Indrayana mengatakan, sejak awal SPSI Musi Rawas mengusulkan indeks alpa sebesar Rp0,30 persen sesuai batas maksimal yang ditentukan oleh Permenaker nomor 18 tahun 2022.
"Tapi tadi ada perdebatan dengan Apindo yang merasa keberatan dan mereka awalnya mengusulkan indeks apla 0,10 persen. Akhirnya diambil jalan tengah 0,20 persen," katanya.
Harapannya dengan kenaikan UMK Musi Rawas tahun 2023 sebesar 7,166 persen dengan nilai Rp3.536.218 tersebut atau naik Rp236.460 dari UMK Musi Rawas tahun 2022 ini, para pekerja di Musi Rawas dapat lebih sejahtera.
"Kemudian juga dapat lebih produktif dan semangat lagi dalam bekerja. Kenaikan itu hasil survei, sudah memenuh kriteria untuk pekerja lajang atau masa kerja 0-3 tahun, kalau diatasnya harusnya ada kenaikan berjenjang," ungkapnya.
Terpisah, Alpino Sinaga maupun Yanto Siregar yang merupakan perwakilan Apindo mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, karena jika menyetujuinya tentu akan melawan dengan Apindo Pusat dan Provinsi.
Pilkades Musi Rawas 2023 Masuk Tahap Pendaftaran, Terapkan Sistem Rangking Ujian Tertulis |
![]() |
---|
4428 Calon Jemaah Haji Musi Rawas Menanti Keberangkatan, Daftar Tunggu Capai 25 Tahun |
![]() |
---|
Gelar Demo Penolakan Minimarket di Q1 Tambah Asri Musi Rawas, Ini Alasan Pemilik Warung |
![]() |
---|
Viral Perampokan Rp 300 Juta di Musi Rawas, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejari Lubuklinggau |
![]() |
---|
Kepala Balitbang Musi Rawas Nanti Kasih Dikabarkan Meninggal Dunia, Disebut Lama Menderia Diabetes |
![]() |
---|