Berita Muratara
UMK Muratara 2024 Direkomendasi Rp 3.564.933, Sama dengan Musirawas, Di Atas UMP Sumsel
Dewan Pengupahan sepakat merekomendasikan kepada bupati untuk diteruskan ke gubernur bahwa UMK Muratara 2024 diusulkan sebesar Rp 3.564.933.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah melakukan rapat dalam rangka penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Pengupahan sepakat merekomendasikan kepada bupati untuk diteruskan ke gubernur bahwa UMK Muratara 2024 diusulkan sebesar Rp 3.564.933.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Hasan Basri, melalui Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial, Fery Aprianto.
"Setelah dilakukan penghitungan sesuai rumusan dan mendengarkan pendapat anggota Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati sebesar itu, tiga koma lima sekian itu," kata Fery Aprianto pada TribunSumsel.com, Rabu (29/11/2023).
Dia mengatakan, besaran UMK Muratara 2024 yang direkomendasikan tersebut memang sama nilainya dengan UMK Musirawas 2024 yang juga sebesar Rp 3.564.933.
Baca juga: Panca Wijaya Siapkan 19 Unit Ambulans Daerah Terpencil Ogan Ilir, Pelayanan Ibu Hamil dan Emergency
Besarannya itu bahkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 yang telah disahkan pada 21 November 2023 senilai Rp3.456.874,-.
"Iya kita sama dengan Musirawas, karena dari hasil rapat kemarin, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan ketentuan PP nomor 51," terang Fery.
Mereka mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 34B huruf a.
Pasal tersebut berbunyi bahwa upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku upah minimum kabupaten induk.
Sementara Kabupaten Muratara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Musirawas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.
"Kita kan Muratara adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Musirawas, jadi Dewan Pengupahan sepakat untuk mengikuti upah minimum kabupaten induk," jelas Fery.
Selain itu, ada pertimbangan lain mengenai jarak tempuh Kabupaten Muratara terletak paling jauh dari ibukota Provinsi Sumsel, sehingga memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi.
"Kemudian juga banyak perusahaan yang sama di Kabupaten Musirawas juga terdapat di Kabupaten Muratara, pertimbangannya di situ," kata Fery yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Muratara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik di Jalinsum Rupit, Muratara |
![]() |
---|
Nekat Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Berujung Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, 2 Kurir Narkoba Asal Riau Ditangkap di Muratara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.