Berita Nasional

Buruh di Karawang Dipastikan 'Nangis Darah', Ridwan Kamil Enggan Naikkan Gaji UMK : Terlampau Tinggi

Buruh yang bekerja di Karawang dipastikan menjadi 'buruh sultan'. Sebab, upah di Karawang terbesar di Indonesia.

Kompas.com/Totok Wijayanto
UMK Karawang tahun ini sudah di atas upah minimpun provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Buruh yang bekerja di Karawang dipastikan menjadi 'buruh sultan'.

Sebab, upah di Karawang terbesar di Indonesia.

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat batal naik pesat.

Usulan kenaikan UMK Karawang tahun 2022 yang tinggi ditolak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

UMP tahun 2022 DKI Jakarta yang sebesar Rp 4.452.724 merupakan tertinggi di Indonesia. UMK Karawang tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312.

Untuk tahun 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan UMK Karawang tahun 2022 dinaikkan sebesar 7,68%.

Dengan usulan itu, UMK Karawang tahun 2022 bakal menjadi Rp 5.166.822,36.

Usulan UMK Karawang tahun 2022 itu lebih besar dari rancangan awal. Sebelumnya, Bupati Karawang hanya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,27% menjadi 5.051.183,00.

Namun, usulan UMK Karawang tahun 2022 itu direvisi setelah mendengar aspirasi buruh.

Dilansir dari Kompas.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyebut usulan kenaikan UMK yang direkomendasikan Bupati Karawang ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved