Berita Empat Lawang

UMK Empat Lawang 2024 Naik Rp 52.629 Ikuti UMP Sumsel 2024, Tak Punya Dewan Pengupahan

UMK Empat Lawang 2024 naik Rp 52.629 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti UMP Sumsel 2024 karena belum memiliki dewan pengupahan.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
UMK Empat Lawang 2024 naik Rp 52.629 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti UMP Sumsel 2024 karena belum memiliki dewan pengupahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Empat Lawang 2024 naik Rp 52.629 menjadi Rp 3,45 juta mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, besarnya UMK Empat Lawang 2024 memang mengikuti UMP Sumsel 2024 karena memang Kabupaten Empat Lawang belum memiliki dewan pengupahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang, Muhibudin, Rabu (22/11/2023).

"Kita kan Empat Lawang belum ada Dewan Pengupahan jadi untuk upah di kabupaten kita mengacu kepada UMP atau provinsi," katanya.

Ia menyambung tahun ini untuk Upah Minimum Provinsi ada kenaikan sebesar Rp 52.629 artinya UMP naik dari sebelumnya Rp 3,40 juta menjadi Rp 3,45 juta.

"Jadi kenaikan provinsi sekitar Rp 50 ribu sudah ditetapkan Pak Gubernur kemarin, saat itu kami juga ikut hadir di Palembang," ujarnya.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Terbaru Tahun 2024

Ia menjelaskan untuk di Kabupaten Empat Lawang memang masih belum mempunyai Dewan Pengupahan, dimana dari 17 kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan baru 7 daerah yang sudah ada dewan pengupahan.

"Untuk di Sumsel daerah yang sudah ada Dewan Pengupahan itu ada 7 jadi mereka setelah ada UMP mereka langsung rapat dengan dinas terkait untuk menentukan UMK, sehubungan kita belum ada Dewan Pengupahan jadi kita tetap mengacu kepada Provinsi," jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved