TOPIK
Sidang Eddy Yusuf
-
Dalam sidang ini, JPU menyatakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Yulius Nawawi sudah sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan.
-
Sedangkan terdakwa Eddy Yusuf menunggu di luar ruang sidang, selama sidang dengan jadwal pembacaan sanggahan dari JPU
-
Kini jalannya sidang untuk dimulai masih menunggu majelis hakim yang diinformasikan masih menggelar rapat.
-
Eddy juga menyempatkan diri untuk mengobrol dengan wartawan yang menunggu jalannya sidang.
-
Sidang yang akan dipimpin majelis Ade Komaruddin, hari ini akan menjatuhkan vonis terhadap Eddy Yusuf.
-
Bupati OKU Yulius Nawawi hanya bisa menundukkan kepalanya ketika Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Bima Suprayoga membacakan tuntutan
-
Usai mendengarkan tuntutan terhadap Eddy Yusuf yang dituntut setahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan, JPU yang dipimpin Bima
-
Eddy Yusuf yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos OKU 2008 menyangkal semua kesaksian yang diberikan Sugeng
-
Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi kedua yakni Sugeng yang merupakan mantan Kabag Perlengkapan OKU pada 2008 lalu
-
Mantan Bendahara Pemkab OKU Akhyar Azazi yang telah divonis satu tahun penjara dan telah bebas, memilih bungkam ketika ditanya majelis terkait
-
Saksi kedua yang dihadirkan JPU yakni Supriyadi Yazid saat itu menjabat assiten III untuk terdakwa Eddy Yusuf di Pengadilan Tipikor Palembang
-
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dana bansos OKU dengan terdakwa Eddy Yusuf, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin
-
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana bansos 2008 dengan terdakwa Yulius Nawawi
-
Majelis juga meminta kepada JPU untuk menyiapkan saksi-saksi lain kedepannya agar bisa dipercepat untuk dilakukan persidangan.
-
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi untuk kesaksian dengan terdakwa Eddy Yusuf
-
"Dana yang diambil merupakan dana dari bansos saya tidak tahu. Baru tahu setelah diperiksa di Polda," katanya
-
Abdulah Rahman Junaidi Mantan Staf Sekda yang saat itu menjabat sekertaris Korpri di Pemkab OKU mengutarakan tidak tahu
-
Yulius juga menyempatkan diri untuk mengobrol bersama kerabat dan teman yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
-
Selang beberapa lama, majelis hakim datang dan sidang langsung dimulai yang di pimpin hakim ketua Ade Komaruddin.
-
Setelah mendengarkan tiga saksi untuk terdakwa Yulius Nawawi, majelis memutuskan untuk menggelar sidang ini seminggu dua kali.
-
Namun ketiganya tidak mengetahui jika dana yang dicairkan kabag keuangan dan bendaraha diambil dari dana bansos tahun 2008 lalu.
-
Inti dari penjelasan majelis dari mengenai eksepsi yang pernah dibacakan kuasa hukum Eddy Yusuf, Husni Chandra menolak eksepsi
-
Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin, bahwa penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulius Nawawi dikabulkan majelis.
-
Dengan ditolaknya esepsi yang dilakukan JPU, maka sidang yang diketua Ade Komaruddin ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
-
Ia akan menyerahkan semuanya kepada Hakim Ketua yang memimpin persidangan untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan eksepsinya.
-
JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
-
Bupati OKU, H Yulius Nawawi kembali menjalani sidang di PN Palembang dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU
-
Dalam sidang yang dipadati pengunjung dan keluarga kedua terdakwa, di pintu masuk ruang sidang tipikor juga dijaga anggota kepolisian.
-
"Hari ini kami akan mengajukan esepsi," ujar Husni Chandra yang merupakan kuasa hukum Eddy Yusuf.
-
Tanpa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi sudah berada di dalam ruang sidang di dampingi keluarga masing-masing sambil berbincang dengan keluarganya.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved