Sidang Eddy Yusuf

Majelis Kabulkan Penolakan Eksepsi JPU

Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin, bahwa penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulius Nawawi dikabulkan majelis.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
zoom-inlihat foto Majelis Kabulkan Penolakan Eksepsi JPU
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Bupati OKU aktif Yulius Nawawi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2014).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas Bupati OKU Yulius Nawawi kembali dilanjutkan pekan depan dengan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos 2008 di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2014).

Menurut majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin, bahwa penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulius Nawawi dikabulkan majelis.

"Kami menimbang dan setelah melakukan penelitian terhadap eksepsi terdakwa, menutuskan penolakan eksepsi oleh JPU dikabulkan. sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," kata Ade di muka persidangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved