Sidang Eddy Yusuf

Majelis Kabulkan Penolakan Eksepsi JPU

Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin, bahwa penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulius Nawawi dikabulkan majelis.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas Bupati OKU Yulius Nawawi kembali dilanjutkan pekan depan dengan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos 2008 di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2014).

Menurut majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin, bahwa penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulius Nawawi dikabulkan majelis.

"Kami menimbang dan setelah melakukan penelitian terhadap eksepsi terdakwa, menutuskan penolakan eksepsi oleh JPU dikabulkan. sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," kata Ade di muka persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved